Gadis 13 Tahun Asal Jawa Timur Ini Dijual Mucikari Seharga Rp 1 Juta Sekali Kencan
SA, remaja putri umur 13 tahun menangis sesenggukan saat dijemput polisi di sebuah rumah di Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (2/12/2017) sore.
Di usianya yang sangat belia, SA dilacurkan seorang mucikari bernama Jarmi (49).
Sebelumnya keberadaan SA sempat menjadi viral di media sosial.
Dengan wajah yang masih lugu, SA duduk bersama mucikari yang menjualnya.
Seseorang yang mengunggah foto itu mengungkapkan, SA ingin minta tolong namun ketakutan.
Tidak lama setelah unggahan itu menjadi viral, polisi dari Polres Tulungagung, Jawa Timur, segera menjemput SA.
Polisi juga menangkap Jarmi, mucikari asal Desa/Kecamatan Kedungwaru yang melacurkan SA.
Keduanya dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.
Informasi dari warga sekitar, SA dilacurkan di area yang disebut Ngujang 2.
Dulunya, Ngujang 2 adalah lokalisasi liar yang berada di luar area lokalisasi Ngujang.
Setelah lokalisasi Ngujang ditutup, Ngujang 2 masih terus menggeliat.
Lokasinya tidak jauh dari makam Ngujang yang dikenal dengan wisata monyet.
Seorang perangkat Desa Ngujang bernama Rahmat mengatakan, pelaku adalah pendatang yang kos di wilayah Ngujang 2.
“Wilayah itu memang banyak pendatang. Biasanya mereka beraktivitas pada siang hari, kalau malam sepi,” terang Rahmat, Minggu (3/12/2017).
Rahmat menambahkan, Jarmi ditangkap di rumah kosnya.
Menurut Rahmat, banyak pendatang seperti Jarmi di area Ngujang 2.
Keberadaannya sulit dipantau, karena saat malam mereka tidak ada di lokasi.
“Kalau tamu siang hari kan tidak ada kewajiban untuk lapor ke ketua RT. Kecuali kalau malam hari dan menginap, tamu wajib lapor,” tambah Rahmat.
Informasi yang didapat di lapangan, SA berasal dari Kecamatan Bendungan, Kebupaten Trenggalek. Sementara Jarmi adalah bibinya.
SA sebelumnya tinggal di Palembang, namun ibunya asli Bendungan dan tengah stroke.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, SA sudah dijual kepada seorang laki-laki hidung belang.
Jarmi mematok harga Rp 1 juta kepada AR, seorang laki-laki asal Desa Kaliboto, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Sebelumnya dia ditawari kerja di toko pakaian. Tapi setelah beberapa hari anak itu ternyata malah dijual,” ucap sumber itu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengakui sudah menangkap AR dan Jarmi. Keduanya sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
“Kasusnya masih dalam proses penyelidikan, dan masih akan dikembangkan,” terang Mustijat.
Lanjut Mustijat, pihaknya menyita barang bukti berupa uang Rp 200.000 sisa transaksi dan pakaian SA.
Polisi juga telah melakukan visum untuk menguatkan dugaan pencabulan terhadap SA. Jika tidak ada perubahan, Senin (4/12/2017) hasil visum akan keluar.
“Nanti lebih lengkapnya kita akan rilis bersama-sama. Tunggu saja penjelasan lebih lengkap,” tambah Mustijat.
Rp 1 Juta Sekali Kencan
Sementara itu, Jarmi (49) tertunduk saat digiring petugas Unit Perindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dari ruang tahanan ke ruang penyidikan.
Jarmi mengakui telah menjual SA, keponakannya sendiri yang masih umur 13 tahun kepada Abdul Rohmat senilai Rp 1.000.000 untuk sekali kencan.
Jarmi mengaku tidak pernah memaksa SA agar melayani Rohmad, warga Desa Kaliboto Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
SA bersedia menerima tawaran untuk melayani Rohmad dengan iming-iming bayaran Rp 1.000.000 itu.
Namun ternyata uang hasil melayani Rohmad semuanya dikuasai oleh Jarmi.
“Saya tidak pernah memaksa. Dia memang mau (melayani Rohmad),” ucap Jarmi, Senin (4/12/2017).
Namun saat ditanya bagian yang diterima SA, Jarmi hanya diam. Lebih jauh ibu dua anak ini mengungkapkan, SA sudah dua minggu bersamanya.
SA sengaja dititipkan ayah tirinya. Ayah tiri SA adalah kakak Jarmi. Selama dua minggu bersamanya, SA belum pernah melayani tamu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, hasil visum menunjukkan ada luka baru di kemaluan SA.
Luka itu membuktikan telah terjadi persetubuhan terhadap SA yang dilakukan Rohmad.
“Pelaku dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa kami hadirkan,” terang Mustijat kepada wartawan.
Lanjut Mustijat, sebelumnya Jarmi menawarkan SA kepada Rohmad seharga Rp 2.000.000 untuk sekali kencan.
Namun dari proses tawar menawar yang alot, keduanya sepakat Rp 1.000.000 untuk sekali kencan.
Selang beberapa hari usai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada SA, Rohmad ingin mengulangi perbuatannya.
“Saat pelaku akan kembali melakukan aktivitas seksual kepada korban, dia kami tangkap. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tambah Mustijat.
Saat ini SA dalam keadaan trauma. Atas saran dari pihak keluarga, SA dirawat di sebuah safe house milik sebuah panti asuhan di Tulungagung.
SA mendapat pendampingan psikologi untuk memulihkan kejiwaannya.
Lebih jauh Mustijat mengungkapkan, SA dan ibunya berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Namun ibunya sudah bercerai dan menikah dengan warga Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Bersama ibunya itu, SA kemudian ikut tinggal di Trenggalek.
“Tapi karena kondisi ibunya stroke, dia dititipkan ke J (Jarmi). J ini adalah bibi tiri SA,” ungkap Mustijat.
Sementara informasi yang didapat dari sejumlah sumber, Rohmad selama ini dikenal sebagai sosok relijius di kampungnya.
Rohmad juga sosok yang punya nama dan dihormati. Bahkan rencananya tahun 2018 Rohmad anak menunaikan ibadah haji.
Namun rencana itu dipastikan gagal karena kasus yang menjeratnya.
Polisi akan mengenakan pasal 76d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Jarmi akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Ancamannya minimal 3 tahun penjara dan masimal 15 tahun penjara.
Blogger Comment
Facebook Comment