Saat Istri Pergi, Ayah 'Embat' Anak Tirinya
Tim Polres Aceh Utara, menangkap P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. P mengaku mencabuli anak tirinya berinisial D (14) sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/2017) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Saya khilaf karena mencabuli anak sendiri. Saat itu istri saya tidak ada. Ketika kami di Riau pun saya pernah melakukannya,” ujar P.
Aksi itu diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu pada ibunya.
Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.
Blogger Comment
Facebook Comment